Apa Syarat Kambing Qurban?

Apa Syarat Kambing Qurban?


Syarat qurban didasarkan atas perintah Allah SWT, tercantum dalam surat Al-Kautsar Ayat 1-3 dan Al-Hajj :
1. Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus


Hukum Qurban
Menurut Islam, hukum kurban adalah sunah muakad. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya menyembelih kurban itu tidak wajib, tetapi sunah dari Rasulullah SAW.” (HR At-Tirmizi: 1427)


Sebagian ulama berpendapat hukum berkurban ialah wajib sebagai berikut :
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami. “(HR. Ahmad dari Abu Hurairah: 7924: Ibnu Majjah :3114)



Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu pelaksanaan ialah tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) atau hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda.
Artinya : Barang siapa menyembelih sebelum shalat maka sesungguhnya itu hambalah penyembelihan untuk dirinya sendiri. Barang siapa menyembelih sesudah shalat dan dua khotbah maka telah sempurna ibadahnya(sah kurbarrya) dan telah sesuai dengan sunah muslim. (HR. Al Bukhari dari Bara ‘bin Azib: 5130).


Syarat Binatang untuk Qurban
Jenis binatang yang sah untuk kurban ialah binatang yang dipelihara dan diternakan serta halal zatnya untuk dimakan dagingnya. Binatang tersebut seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta. Binatang temak yang untuk berkurban harus memenuhi dua sarat yaitu cukup umur dan tidak cacat.

Ketentuan umur Binatang Qurban
1) Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah berganti gigi (musinah). Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Dari Jabir berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah engkau menyembelih (berkueban) kecuali telah berganti gigi. Kecuali apabila engkau sulit mendapatkanya maka sembelihlah yang telah berumur satu tahun dari (jenis) domba. (HR. Muslim : 3631)
2) Kambing bisa sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
3) Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
4) Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.


Cacat
Binatang cacat yang menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berkurban, yaitu :
1). Sakit mata (buta)
2). Sakit (tidak sehat).
3). Pincang kakinya.
4). Terlalu kurus, dan tua sekali sehingga seakan tidak bersumsum.

Dalam hadits diterangkan sebagai berikut.
Artinya : Rasulullah SAW bersabda, “Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu yang jelas cacat matanya, jelas sakit, jelas pincang, dan kurus tidak berlemak. (HR Ahmad dari Bara’ : 17777).



Kurban untuk lebih dari satu orang
Sebagaimana pembayaran dam (denda) dalam ibadah haji seekor kambing untuk satu orang, sedangkan sapi atau unta untuk tujuh. Rasulullah SAW bersabda : “Dari Jabir berkata, “Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah SAW. Pada tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (HR Muslim: 2322)



Rasulullah SA W bersabda:
Artinya : Dari Ali bin Abi Thalib r.a Ia berkata, “Rasululllah SAW memerintahkan kepada saya supaya mengurus unta kurba beliau, dan supaya membagikan dagingnya, kulitnya dan barang-barang yang merupakan pakaian unta itu kepada orang-orang miskin, dan saya tidak menerima upah sembelihan daripadanya. (HR Muslim :2321; Al Bukhari : 1602)


Jika anda membutuhkan Kambing Aqiqah atau Kambing Qurban dengan Kualitas terbaik dan berkualitas anda melihat di website kami www.kambingaqiqahmurahbogor.com atau bisa juga menghubungi nomor berikut ini untuk informasi lebih detailnya. Kami tunggu pesanan anda

Untuk Informasi Lebih lanjut Hubungi Kami : Whatsapp 081298842020

Komentar

Postingan Populer